Ketentuan

Ketentuan Umum

  1. Calon Peserta Didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
    1. 7 (tujuh) tahun; atau
    2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025.
  2. Dalam pelaksanaan SPMB, SD memprioritaskan penerimaan calon Peserta Didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  3. Calon Peserta Didik yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025 dapat diterima sepanjang Kuota Satuan Pendidikan mash tersedia dan calon Peserta Didik berusia 7 (tujuh) tahun telah tertampung sepenuhnya pada Satuan Pendidikan.
  4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2025 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki:
    1. Potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa; dan
    2. Kesiapan psikis.
  5. Calon Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  6. Dalam hal psikolog professional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Satuan Pendidikan yang bersangkutan berdasarkan hasil Asesmen.
  7. Calon Peserta Didik yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat diterima sepanjang Kuota Satuan Pendidikan masih tersedia dan calon Peserta Didik berusia 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025 telah tertampung sepenuhnya pada Satuan Pendidikan.
  1. Calon Peserta Didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
    1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025; dan
    2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyatakan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD /sederajat.
  2. Calon Peserta Didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan berlaku untuk calon Peserta Didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
  1. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    1. Akte Kelahiran;
    2. Kartu identitas anak; dan/atau
    3. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  2. Persyaratan usia dikecualikan untuk Satuan Pendidikan dengan kriteria:
    1. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    2. b.Berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Satuan Pendidikan lain.
  3. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi Peserta Didik di wilayah terpencil atau terbelakang, sosal, masyarakat adat terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
  4. Satuan Pendidikan pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Satuan Pendidikan lain tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan dan ijazah atau dokumen lain

Jalur Afirmasi

  1. SPMB melalui jalur Afirmasi diperuntukkan bagi:
    1. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
    2. Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
  2. Kuota jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk jenjang SD dan SMP.
  3. Calon Peserta Didik yang melalui jalur Afirmasi merupakan calon Peserta Didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah Domisili Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  4. Dalam hal calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota jalur Afirmasi yang telah ditetapkan, maka penentuan Peserta Didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon Peserta Didik yang terdekat dengan Satuan Pendidikan.
  5. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
    1. Bukti keikutsertaan calon Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
    2. Surat pernyataan dari orang tua/wali calon Peserta Didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan calon Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  6. Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah meliputi:
    1. Kartu program Indonesia pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
    2. Kartu peserta program keluarga harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial pada Perangkat Daerah
    3. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  7. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan calon Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, Satuan Pendidikan bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan verifikasi lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut.
  8. Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas wajib menyertakan dokumen yang menerangkan ragam disabilitas Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang bersangkutan berupa:
    1. Surat keterangan dokter dan/ atau dokter spesialis;
    2. Surat keterangan dari psikolog; dan/ atau
    3. Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  1. Pendaftaran SPMB melalui jalur Afirmasi untuk jenjang SD dan SMP dilakukan dengan melampirkan dokumen:
    1. Fotokopi akta kelahiran, kartu identitas anak dan/atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
    2. Fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar/keterangan lain yang menyatakan telah menamatkan pendidikan pada jenjang sebelumnya;
    3. Fotokopi kartu keluarga;
    4. Bukti keikutsertaan calon Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
    5. Surat pernyataan dari orang tua/wali calon Peserta Didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan calon Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
    6. Surat keterangan dokter dan/atau dokter spesialis, surat keterangan dari psikolog, dan/atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial bagi calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
  2. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terakit.

Jalur Domisili

  1. Jalur Domisili terdiri atas
    1. Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk jenjang SD
    2. Paling sedikit 50% (lima puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk jenjang SMP
  2. SPMB melalui jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Peserta Didik yang berdomisili di dalam wilayah Domisili.
  3. Domisili calon Peserta Didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.Penetapan kuota jalur Domisili.
  4. Satuan Pendidikan memprioritaskan calon Peserta Didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1(satu) wilayah desa/ kelurahan yang sama dengan Satuan Pendidikan asal untuk jenjang SD dan dalam 1(satu) wilayah kecamatan yang sama dengan Satuan Pendidikan asal untuk jenjang SMP.
  5. Penetapan wilayah Domisili dilakukan pada jenjang SD dan SMP dengan prinsip mendekatkan domisili Peserta Didik dengan Satuan Pendidikan.
  1. Pendaftaran SPMB melalui jalur Domisili untuk jenjang SD dilakukan dengan melampirkan dokumen:
    1. Fotokopi akta kelahiran, kartu identitas anak dan/atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
    2. Rekomendasi tertulis dari psikolog profesional bagi calon Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis
    3. Fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar TK/RA/keterangan lain yang menyatakan telah tamat dari TK/RA bagi tamatan TK/RA; dan
    4. Fotokopi kartu keluarga.
  2. Pendaftaran SPMB melalui jalur Domisili untuk jenjang SMP dilakukan dengan melampirkan dokumen:
    1. Fotokopi akta kelahiran, kartu identitas anak dan/atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
    2. Fotokopi ijazah SD/MI/paket A/sederajat dan atau keterangan lain yang menyatakan telah tamat dari SD/MI/paket A/sederajat; dan
    3. Fotokopi kartu keluarga.
  3. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terakit.
  4. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data pada kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili calon Peserta Didik, maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan dalam pendaftaran SPMB melalui jalur Domisili.
  5. Perubahan data pada kartu keluarga berupa:
    1. Penambahan anggota keluarga selain calon Peserta Didik yang bersangkutan
    2. Pengurangan anggota keluarga; atau
    3. Penggantian kartu keluarga karena hilang atau rusak.
  6. Dalam hal terdapat perubahan data kartu keluarga maka harus disertakan:
    1. Kartu keluarga lama dalam hal penambahan anggota keluarga dan/atau pengurangan anggota keluarga dan
    2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian dalam hal penggantian kartu keluarga karena hilang atau rusak
  7. Dalam hal perubahan kartu keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada kartu keluarga tersebut.
  8. Nama orang tua/wali calon Peserta Didik yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon Peserta Didik yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  9. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Peserta Didik maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  10. Dalam hal calon Peserta Didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  11. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
    1. Bencana alam
    2. Bencana sosial
    3. Kebakaran

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan bagi calon Peserta Didik yang orang tua/walinya bekerja pada 1 (satu) wilayah desa/kelurahan yang sama dengan Satuan Pendidikan untuk jenjang SD dan dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama dengan Satuan Pendidikan untuk jenjang SMP.
  2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk jenjang SD dan SMP.
  3. Perpindahan tugas orang tua/ wali dibuktikan dengan:
    1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan; dan
    2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon Peserta Didik yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan.
  4. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar SPMB melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  5. Prioritas penentuan Peserta Didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali didasarkan pada jarak tempat tinggal calon Peserta Didik yang terdekat dengan Satuan Pendidikan.
  1. Pendaftaran SPMB melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk jenjang SD dan SMP dilakukan dengan melampirkan dokumen:
    1. Fotokopi akta kelahiran, kartu identitas anak dan/atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
    2. Fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar/keterangan lain yang menyatakan telah menamatkan pendidikan pada jenjang sebelumnya;
    3. Fotokopi kartu keluarga;
    4. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan; dan
    5. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon Peserta Didik yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan.
  2. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terakit.

Jalur Prestasi

  1. Jalur prestasi hanya dapat dilaksanakan pada jenjang SMP yang pendaftarnya belum memenuhi daya tampung Satuan Pendidikan.
  2. Kuota jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  3. SPMB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
    1. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau
    2. Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
  4. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terkahir yang terdata pada Dapodik.
  5. Bukti atas prestasi di bidang akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri atas sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi.
  6. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya dan/atau olahraga.
  7. Bukti atas prestasi non-akademik harus terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis bidang kompetisi.
  8. Calon Peserta Didik jalur prestasi dapat memilih pada 2 (dua) Satuan Pendidikan tujuan dengan ketentuan pilihan pertama SMP luar Domisili, pilihan kedua SMP dalam Domisili dan calon peserta didik yang tidak diterima pada pilihan pertama bisa diterima pada pilihan kedua apabila SMP tujuan pilihan kedua belum memenuhi Kuota Satuan Pendidikan.
  1. Pendaftaran SPMB melalui jalur prestasi untuk jenjang SMP dilakukan dengan melampirkan dokumen:
    1. Fotokopi akta kelahiran, kartu identitas anak dan/atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
    2. Fotokopi ijazah SD/MI/paket A/sederajat dan atau keterangan lain yang menyatakan telah tamat dari SD/MI/paket A/sederajat;
    3. Fotokopi kartu keluarga;
    4. Rapor yang dilampirkandengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari Satuan Pendidikan asal; dan
    5. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik.
  2. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi minimal pada tingkat kabupaten / kota dan dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan.
  3. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.
  4. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.