-
Calon Peserta Didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025.
-
Dalam pelaksanaan SPMB, SD memprioritaskan penerimaan calon Peserta Didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
-
Calon Peserta Didik yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025 dapat diterima sepanjang Kuota Satuan Pendidikan mash tersedia dan calon Peserta Didik berusia 7 (tujuh) tahun telah tertampung sepenuhnya pada Satuan Pendidikan.
-
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2025 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- Potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa; dan
- Kesiapan psikis.
-
Calon Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
-
Dalam hal psikolog professional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Satuan Pendidikan yang bersangkutan berdasarkan hasil Asesmen.
-
Calon Peserta Didik yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat diterima sepanjang Kuota Satuan Pendidikan masih tersedia dan calon Peserta Didik berusia 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025 telah tertampung sepenuhnya pada Satuan Pendidikan.
-
Calon Peserta Didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025; dan
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyatakan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD /sederajat.
-
Calon Peserta Didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan berlaku untuk calon Peserta Didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
-
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akte Kelahiran;
- Kartu identitas anak; dan/atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
-
Persyaratan usia dikecualikan untuk Satuan Pendidikan dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- b.Berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Satuan Pendidikan lain.
-
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi Peserta Didik di wilayah terpencil atau terbelakang, sosal, masyarakat adat terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
-
Satuan Pendidikan pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Satuan Pendidikan lain tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan dan ijazah atau dokumen lain