Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar/KKS/PKH
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Peserta Didik yang berdomisili di dalam wilayah Domisili atau berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Peserta Didik yang orang tua/walinya bekerja pada 1 (satu) wilayah desa/kelurahan yang sama dengan Satuan Pendidikan untuk jenjang SD dan dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama dengan Satuan Pendidikan untuk jenjang SMP